PENGUMUMAN DATA ULANG ANGGOTA INDONESIA TAHUN 2026

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat pada tanggal 31 Desember 2026, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.
  2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 Mei 2026 s.d. 17 Juli 2027.
  3. Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs peradi-digital.org atau di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs peradi-digital.org
  4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC, harus diserahkan kepada DPN PERNOBIL melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar
  5. Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
  6. Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
    – Formulir Data Ulang 2026 yang telah diisi;
    – Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
    – Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
    – Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
    – Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.
  7. Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Mei 2025 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2031;
  8. KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERADI tempat dimana Advokat terdaftar .

 

Jakarta, 10 April 2026

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERADI

Scroll to Top