
Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) adalah organisasi Advokat yang sah di Akui di Indonesia Melalui SK AHU KEMENKUMRI Nomor AHU-0001939.AH.01.07.Tahun 2026
Visi:
- Menjadi wadah organisasi Advokat yang mandiri, profesional, dan independen.
Misi:
- Mewujudkan Organisasi Advokat yang memberikan keteladanan dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
- Berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
- Menjadi organisasi yang terbuka, mandiri, profesional, dan mandiri dalam memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada masyarakat.
- Mendorong terbentuknya wadah Organisasi Advokat yang kuat dan mandiri.
- Mengawal pelaksanaan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia.
