Tentang Kami

Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) adalah organisasi Advokat yang sah di Akui di Indonesia Melalui SK AHU KEMENKUMRI Nomor AHU-0001939.AH.01.07.Tahun 2026

Visi:

  • Menjadi wadah organisasi Advokat yang mandiri, profesional, dan independen.

Misi:

  1. Mewujudkan Organisasi Advokat yang memberikan keteladanan dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
  2. Berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
  3. Menjadi organisasi yang terbuka, mandiri, profesional, dan mandiri dalam memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada masyarakat.
  4. Mendorong terbentuknya wadah Organisasi Advokat yang kuat dan mandiri.
  5. Mengawal pelaksanaan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia.

 

Scroll to Top