SEJARAH PERADI


Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) mulai hadir ke masyarakat pada 16 Maret 2026 , dan Telah Menerima  Nomor AHU-0001939.AH.01.07.Tahun 2026 dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk sejak undang-undang tersebut diundangkan. Sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk Organisasi Advokat Bernama : Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI).

Kesepakatan untuk membentuk Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) diawali dengan proses panjang dan Penuh perjuangan.

Sebagai Organisasi Advokat yang Sah di Setujui Oleh Mentri dan  Menerima Nomor AHU-0001939.AH.01.07.Tahun 2026 dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

Meski usia Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) masih belia, namun dengan restu dari semua pihak Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI)  berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

 

PERADI


Perkumpulan Advokate Digital Indonesia (PERADI) adalah organisasi Advokat yang sah di Akui di Indonesia Melalui SK AHU KEMENKUMRI Nomor AHU-0001939.AH.01.07.Tahun 2026

Junadi E. T., S.Hut., S.H., M.H., M.S

Ketua Umum

Ayuni Nilam Cahya, S.H., M.H., PLA

Sekretaris Jenderal

 

Scroll to Top